Inilah Bedanya Jihad Sekarang menggunakan Masa Rasulullah SAW. Kamu mesti sering belajar hendak mendapatkan banyak pengetahuan. Disini mau berbagi kepada kalian yang suka menggunakan penerangan terkini, semoga bisa menjadikan kamu mendapatkan pilihan termulia internal membaca share terbaru.
Jihad menggunakan peperangan yang terjadi pada masa Rasulullah Muhammad SAW benar peperangan hendak mempertahankan hak kehidupan masyarakat Muslim yang diserang makin dahulu. Selain itu perang juga dilakukan hendak membela kaum yang lemah.
Ini berbeda pada zaman masa ini di mana soal keamanan dunia sudah diatur oleh PBB jadi tiada siapa tahu lagi terjadi penyerangan terhadap umat Muslim seperti pada masa dahulu.
Demikian disampaikan Prof Dr Ahmed Ad-Dawoody internal diskusi Tashwirul Afkar yang digagas Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) bertajuk Tantangan Hukum Humaniter Internasional serta Hukum Islam mengenai Konflik Bersenjata Kontemporer di Gedung PBNU Jakarta Pusat, Jumat (29/7) sore.
Ahmed memaparkan hal yang perlu ditunjukkan umat Islam benar mempertahankan esksistensi diri umat Islam, namun bukan hendak menyerang kaum non-Muslim. Tentang jihad banyak ayat yang membicarakan internal perspektif hukum Islam. Salah satunya pada Al-Quran Surat At-Taubah ayat 9.
Sayangnya, kata Ahmed, para penafsir melakukan hal yang mereka anggap bagaikan aksi jihad melihat ayat ini hanya secara sepotong-sepotong. Padahal internal menafsirkan suatu ayat seseorang mesti paham tata aturan bahasa Arab serta aturan penafsiran lainnya. Itu tiada dapat dilakukan oleh sembarang orang.
Ahmed menambahkan, suatu hukum mesti menyesuaikan waktu (masa) serta tempat. Aturan mengenai perang juga perlu mengaitkan menggunakan disiplin ilmu lainnya.
Aturan hukum mengenai perang selaku hal yang penting internal hubungan umat Islam baik menggunakan sesama umat Islam, umat Islam serta non-Muslim, umat Islam internal suatu negara, serta antarnegara. (Kendi Setiawan/Alhafiz K) via nu online
Source Article and Picture : www.wartaislami.com
Jihad menggunakan peperangan yang terjadi pada masa Rasulullah Muhammad SAW benar peperangan hendak mempertahankan hak kehidupan masyarakat Muslim yang diserang makin dahulu. Selain itu perang juga dilakukan hendak membela kaum yang lemah.
Ini berbeda pada zaman masa ini di mana soal keamanan dunia sudah diatur oleh PBB jadi tiada siapa tahu lagi terjadi penyerangan terhadap umat Muslim seperti pada masa dahulu.
Demikian disampaikan Prof Dr Ahmed Ad-Dawoody internal diskusi Tashwirul Afkar yang digagas Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) bertajuk Tantangan Hukum Humaniter Internasional serta Hukum Islam mengenai Konflik Bersenjata Kontemporer di Gedung PBNU Jakarta Pusat, Jumat (29/7) sore.
Ahmed memaparkan hal yang perlu ditunjukkan umat Islam benar mempertahankan esksistensi diri umat Islam, namun bukan hendak menyerang kaum non-Muslim. Tentang jihad banyak ayat yang membicarakan internal perspektif hukum Islam. Salah satunya pada Al-Quran Surat At-Taubah ayat 9.
Sayangnya, kata Ahmed, para penafsir melakukan hal yang mereka anggap bagaikan aksi jihad melihat ayat ini hanya secara sepotong-sepotong. Padahal internal menafsirkan suatu ayat seseorang mesti paham tata aturan bahasa Arab serta aturan penafsiran lainnya. Itu tiada dapat dilakukan oleh sembarang orang.
Ahmed menambahkan, suatu hukum mesti menyesuaikan waktu (masa) serta tempat. Aturan mengenai perang juga perlu mengaitkan menggunakan disiplin ilmu lainnya.
Aturan hukum mengenai perang selaku hal yang penting internal hubungan umat Islam baik menggunakan sesama umat Islam, umat Islam serta non-Muslim, umat Islam internal suatu negara, serta antarnegara. (Kendi Setiawan/Alhafiz K) via nu online
Source Article and Picture : www.wartaislami.com
Komentar
Posting Komentar